BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat. Jika masyarakat merasa haknya terhambat dalam memperoleh informasi, mereka dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyatakan bahwa hak masyarakat dalam mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pihaknya siap melayani kebutuhan informasi secara terbuka dan akuntabel.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan, dan jika mengalami kendala, bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Aspiannur, Selasa (18/3/2025).
Alasan yang Dapat Menjadi Dasar Pengajuan Keberatan
Aspiannur menjelaskan, ada beberapa kondisi yang dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi di DPMPTSP Bontang. Di antaranya adalah:
- Penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian.
- Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana diatur dalam peraturan.
- Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang ditentukan.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh pihak terkait.
- Biaya penggandaan informasi yang dianggap tidak wajar.
“Kami memastikan seluruh proses keberatan akan ditinjau secara objektif oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan DPMPTSP,” tambahnya.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Guna memastikan proses berjalan lancar, DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat memahami mekanisme pengajuan keberatan. Masyarakat dapat mengajukan keberatan secara langsung atau melalui jalur resmi yang disediakan.
Keberatan yang diterima akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, guna memastikan hak publik terhadap informasi tetap terjamin.
Aspiannur menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya DPMPTSP Bontang dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya mekanisme keberatan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dapat semakin meningkat.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Bontang. Mekanisme keberatan ini menjadi salah satu wujud transparansi yang kami junjung tinggi,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post