Dari tuntutan tertulis yang disampaikan mahasiswa, pelecehan seksual tersebut diduga terjadi pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022. Saat itu, oknum pengajar Fahutan Unmul memberi arahan untuk meminta dipijat selama 2 jam.
pranala.co – Tiga mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga alami pelecehan seksual. Dugaan tersebut mencuat dan menjadi perhatian mahasiswa Fahutan Unmul dalam aksi yang berlangsung Kamis (28/4/2022) di halaman Rektorat Universitas Mulawarman.
Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menuntut adanya tindakan tegas dari pihak Rektorat Unmul. Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Noval Banu menjelaskan, demonstrasi ini mengangkat lima tuntutan untuk Rektor Universitas Mulawarman, Masjaya.
Kelima tuntutan tersebut antara lain:
- Pemecatan dan tindak secara hukum terhadap pelaku (pelecehan seksual).
- Memberikan ruang dan fasilitas yang aman terhadap korban.
- Percepat pengesahan Satgas PPKS Unmul yang selama ini hanya sebatas wacana.
- Percepat implementasi Permendikbud 30 Tahun 2021.
- Hapus Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Unmul
“Ada lima tuntutan kami kepada Rektor Universitas Mulawarman,” ujar Noval.
Aksi di depan Rektorat Unmul ini diikuti 4 angkatan aktif mahasiwa Fahutan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Sylva Fahutan Unmul, serta BMKM Hima Penjas dan Fisipol Universitas Mulawarman.
Dari keterangan Noval, kasus pelecehan seksual yang dialami korban sudah dilaporkan kepada Dewan Sylfa Fahutan Universitas Mulawarman. Laporan itu kemudian diteruskan LEM Unmul turut melaporkan ke Fakultas Universitas Mulawarman.
Menurut Noval, pihak Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah merespon dengan mengumpulkan Dekan beserta jajarannya untuk menindak cepat kasus ini.
“Kasus ini memang sudah ditindak cepat. Tetapi terhambat di Rektorat Universitas Mulawarman seperti ada miskomunikasi antara Rektorat dengan Fakultas,” ujar Noval.
Dari tuntutan tertulis yang disampaikan mahasiswa, pelecehan seksual tersebut diduga terjadi pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022. Saat itu, oknum pengajar Fahutan Universitas Mulawarman memberi arahan untuk meminta dipijat selama 2 jam.
Pelecehan seksual kembali terjadi pada 7 April 2022 oknum pengajar mengelus pipi korban. Oknum Dosen tersebut memerintahkan korban untuk membuka dan memasangkan kaos kaki oknum. Bahkan oknum meluruskan kaki ke atas paha korban pada 12 Juni 2022.
Aksi demonstrasi tersebut diterima Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Rudianto Amirta. Kepada mahasiswa, Prof Rudianto meminta agar bersabar serta memberi waktu bagi Rektorat Universitas Mulawarman untuk melakukan klarifikasi kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Menurut keterangan Wakil Dekan I Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Bidang Akademik, Prof. Dr. R. R Harlinda Kuspradini, ada 3 mahasiswa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 18 April 2022.
“Tiga (korban pelecehan seksual) ada yang berani memberikan data. Sisanya kita masih menunggu dan memberikan ruang bagi mereka yang belum berani. Maka, saya secara pribadi dan ibu-ibu di Fakultas Kehutanan siap menerima laporan lainnya,” ujar Prof Harlinda.
Prof Harlinda menerangkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap mendampingi kasus ini.**
Discussion about this post