PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melanjutkan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021. Program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku bagi masyarakat sebagai langkah Pemprov Kaltim dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di berbagai daerah di Kaltim.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyatakan, program relaksasi PKB diperpanjang dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2021. Keberlanjutan program relaksasi PKB ini atas persetujuan Gubernur Kalimantan Tmur, Iran Noor.
“Atas persetujuan Gubernur Isran Noor untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi,” ujar Ismiati kepada Biro Humas Pemprov Kaltim, Ahad, 3 Januari 2021.
Ismiati menyebutkan relaksasi PKB tahun ini sama besarannya dengan tahun 2020, yakni diskon PKB 10 persen hingga 30 persen. Sedangkan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2 sama masih 40 persen.
Pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB Tahun 2020, Ismiati menjelaskan untuk masa Pajak tahun berjalan sebanyak 1.021.050 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp725,5 miliar.
Sementara pemanfaatan dari wajib pajak yang menunggak pajak 2 tahun hingga 5 tahun sebanyak 87.254 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp128,8 miliar.
“Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar,” ujar Ismiati.
Selain itu, penerimaan dari PKB baru sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar. Untuk total penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar.
Ismiati menambahkan, BBNKB realisasi Rp751 miliar dari target Rp650 miliar. Sedangkan pajak bahan bakar target Rp1,750 triliun dan realisasi Rp1,984 triliun.
“Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasi Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah kita surplus Rp506 miliar lebih” ujar Ismiati.
[ks]
Discussion about this post