Pranala.co, SAMARINDA — Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan transaksi sabu dalam operasi dini hari yang digelar Rabu (10/12). Aksi cepat ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Sekira pukul 00.15 WITA, petugas mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Di sebuah rumah sederhana, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (44). Rumah itu disebut sering menjadi titik pertemuan para pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penindakan.
“Kami mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat. Pengungkapan ini membuat 4,57 gram sabu berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini komitmen kami untuk terus memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Tak berhenti pada penangkapan, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya cukup mengejutkan. Sabu disembunyikan di tempat tak biasa: di dalam kotak permen Frozz yang sudah dilakban hitam dan ditempel rapi di bawah meja.
Metode penyamaran ini diduga dipakai untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan barang bukti dari pengunjung rumah.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 11 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total 4,57 gram bruto; satu sendok penakar; satu unit gawai; uang tunai Rp200 ribu, diduga hasil transaksi.
Semua barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam peredaran narkotika.
Tersangka H kini telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















