pranala.co – Seorang pria berinisial I (26) ditangkap jajaran gabungan Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Kamis (29/9/2022) pukul 21.30 Wita.
Ia ditangkap di pinggir jalan KH Dewantara Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat gabungan langsung mencari keberadaan terduga pengedar.
Ternyata saat itu posisinya sedang berada di pinggir jalan saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
“Saat digeledah badan, didapati sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok seberat 0,6 gram. Barang bukti sempat disembunyikan di bawah kaki saat pelaku tahu petugas datang,” beber Mandiyono, Jumat (30/9/2022).
Dalam kejadian itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah plastik klip dan satu ponsel. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post