PEMERINTAH Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan alias developer, khususnya non masyarakat berpenghasilan rendah (non-MBR). Setiap proyek wajib menyediakan fasilitas penampungan air, seperti ground tank untuk menampung air hujan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwali) dan kini ditegakkan kembali agar tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Perumahan di luar MBR wajib menyediakan penampungan air, misalnya ground tank,” tegas Rahmad, Jumat (17/4/2026).
Menurut Rahmad, penampungan air hujan memberi dua manfaat sekaligus: menahan limpasan air saat hujan deras dan mengurangi konsumsi air bersih dari PDAM.
Di kota pesisir seperti Balikpapan yang kerap diguyur hujan dengan intensitas tinggi, sistem ini dinilai penting untuk menekan potensi genangan sekaligus menjaga ketersediaan air.
“Air bisa ditampung dan pemakaian PDAM berkurang,” ujarnya.
Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perumahan yang sudah terbangun. Evaluasi ini menyasar kepatuhan pengembang terhadap kewajiban yang menjadi bagian dari syarat perizinan.
Rahmad membeberkan, hasil pengecekan akan menentukan langkah lanjutan pemerintah terhadap proyek-proyek yang belum memenuhi ketentuan.
“Ini akan kami cek kembali, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” tuturnya.
Pemkot menyiapkan sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar. Jika kewajiban penampungan air diabaikan, pembangunan dapat dihentikan sementara hingga persyaratan dipenuhi.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan sekaligus melindungi kepentingan lingkungan dan warga.
“Kalau tidak dilaksanakan, pembangunan bisa kami hentikan sementara,” tegas Rahmad. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















