pranala.co – Daun dolar atau daun Kratom yang berasal dari tanaman Kratom (Mitragyna speciosa), dikenal sebagai daun ajaib asal Kalimantan yang menjadi komoditas ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagai konsumen utamanya. Sayangnya, kurangnya uji klinis menciptakan kontroversi akan manfaat daun ini.
Dilansir dari Dw.com, tanaman kratom banyak ditemukan di daerah pedalaman Kalimantan, dan sudah dikonsumsi selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini. Tanaman yang berasal dari keluarga kopi (Rubiaceae) ini memang memiliki efek stimulasi dan penghilang rasa sakit.
Selain itu, sebagian orang meyakini kratom sebagai daun ajaib untuk mengatasi berbagai hal mulai dari kecanduan opioid hingga gangguan kecemasan.
Kontroversi bermula dari kerisauan beberapa regulator kesehatan tentang keamanan konsumsi tanaman ini. Daun kratom di anggap dapat menstimulasi bagian reseptor otak seperti morfin, meskipun menghasilkan efek yang jauh lebih ringan. Meski demikian, literatur ilmiah tentang efek dan toksisitas atas daun ini masih sangat jarang.
BACA JUGA: Wali Kota Bontang Bantah Bolos usai Libur Lebaran, Basri Rase: Kritikan itu Biasa Lah
Laman Badan Narkotika Nasional (BNN), menyebut bahwa cara masyarakat lokal mengonsumsi daun kratom yakni dengan mengunyahnya dalam bentuk segar, lain itu diolah untuk dijadikan serbuk, lalu kemudian diseduh menjadi teh.
Dalam dosis rendah, seperti dijelaskan Pusat Pemantauan Obat dan Kecanduan Narkoba Eropa (EMCDDA), daun kratom dikatakan memiliki efek stimulan untuk memerangi kelelahan selama jam kerja yang panjang, bahkan bisa menjadi penambah energi, membuat pengonsumsinya lebih waspada, dan lebih mudah bersosialisasi.
Sementara pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif (obat penenang), menghasilkan efek euforia, menumpuk emosi, serta memberikan sensasi.
Bahan aktif dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Alkaloid ini dikatakan dapat memiliki efek analgesik (menghilangkan rasa sakit), anti-inflamasi, atau relaksasi otot.
BACA JUGA: Pria Misterius Mengamuk, Tusuk 3 Warga Balikpapan, Satu Meninggal
Karena alasan ini, daun kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia (penyakit yang ditandai oleh rasa nyeri di sekujur tubuh, disertai rasa lelah dan gangguan tidur).
Menciptakan polemik
Sejak lima tahun belakangan, daun kratom tengah menjadi polemik antara peneliti dan pembuat kebijakan. Sementara para peneliti masih terus melakukan riset untuk memastikan efek samping penggunaan daun kratom, para pemangku kebijakan malah takut daun kratom disalahgunakan.
Dalam Indonesia.go.id, ditulis bahwa BNN sedang menimbang untuk memasukkan daun kratom sebagai obat-obatan Golongan I. BNN meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklasifikasikan daun kratom sebagai psikotropika, satu golongan dengan heroin dan kokain. Hal itu disebut karena kinerjanya dianggap sama seperti morfin.
Sementara AS melalui Drug Enforcement Administration pun pernah menilai kratom sebagai salah satu obat-obatan yang cukup berbahaya. Bahkan, pada 2016, lembaga itu mengusulkan daun kratom menjadi obat-obatan yang setara dengan heroin, LSD, dan MDMA.
BACA JUGA: Kilang Balikpapan Terbakar, Ledakan Terdengar 2 Kilometer, Lima Orang jadi Korban
Meski begitu, nyatanya konsumsi daun kratom masih dilegalkan di AS, dan hanya enam negara bagian yang memberi status ilegal, di antaranya Alabama dan Wisconsin. Sedangkan untuk kawasan Eropa, daun kratom dilarang di Irlandia, Swedia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Inggris. Tapi di Jerman, Prancis, dan Spanyol, masyarakatnya boleh mengonsumsinya.
Hal menarik lainnya soal polemik daun kratom ini datang dari Marc T Sowgger, profesor dari Universitas Rochester, serta Elaine Hart, yang merupakan seorang peneliti. Seperi ditulis New York Times, mereka menyebut:
“Kratom secara diam-diam bisa jadi obat alternatif… dan penelitian kualitatif kami sendiri terhadap orang-orang yang menggunakan kratom menunjukkan bahwa dengan sedikit efek samping yang berbahaya, orang-orang berhasil menggunakan kratom untuk keluar dari kecanduan opioid dan secara efektif mampu mengobati rasa sakit mereka.”
Erdward W Boyer, profesor yang menekuni bidang pengobatan darurat dari University of Massachusetts Medical School, bahkan berhasil mengantongi hasil penelitian yang mengungkap alasan tanaman bisa menjadi tanaman medis rekreasi. Ia mengungkap bahwa daun kratom bisa berperan sebagai stimulan serta membantu meningkatkan fokus.
BACA JUGA: Abbi Penculik 12 Anak: Punya Rekam Jejak Terorisme, Waktu Kecil Pernah Dicabuli
Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, daun kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek anti-nyeri layaknya candu. Boyer bilang, sensasi relaksasi itu terjadi karena kandungan aktif dalam daun kratom yang mengikat pada opioid receptors dalam tubuh manusia.
Bagi masyarakat lokal, daun kratom adalah obat dan komoditas
Masyarakat Putusibau, Kapus Hulu, Kalimantan Barat, dan beberapa wilayah di Kalimantan, nyatanya sudah mengonsumsi daun ini sebagai obat herbal dan meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga stamina serta menghilangkan capek saat bekerja.
Secara fisik, pohon kratom termasuk pohon perdu dengan daun yang berwarna hijau muda dengan pangkal daun kemerahan. Tanaman ini pun dikatakan mudah tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah.
Untuk menyemai tanaman kratom, biasanya hanya dilakukan penanaman melui biji dan jika sudah tumbuh bisa menjulang hingga tujuh meter.
BACA JUGA: Kabur Dua Tahun, Buronan Narkoba Ditangkap di Samarinda
Daun ini biasanya dikeringkan dan dihancurkan atau dijadikan bubuk. Bahkan untuk membuat warnanya menjadi sangat hijau atau cokelat muda, daun ini juga dicampur daun lain. Umumya kemasan bubuk daun kratom bisa berbentuk pasta, kapsul, atau tablet.
Komoditi ekspor ke AS dan Eropa
Sebelum ada isu larangan BNN soal daun kratom, harga daun kratom yang sudah menjadi remahan per 1 kg bisa dibeli dari petani dengan harga Rp30-35 ribu. Sedangkan daun yang masih basah, dihargai Rp10-15 ribu/kg.
Sejak lama, daun ini memang dibeli oleh tengkulak untuk kemudian dan diekspor ke AS dengan bandrol 22-25 dolar/kg dalam bentuk serbuk kering. Di AS sana, daun kratom biasanya dikonsumsi dengan cara diseduh sebagai teh untuk mengurangi rasa sakit dan efek opioid (nyeri).
Permintaan ekspor dari AS dan Eropa memang cukup banyak, yakni sekitar 1.000 ton. Bahkan menurut data dari kantor berita AFP, dari Kalimantan Barat saja ekspor serbuk daun kratom mencapai 400 ton/bulan dengan nilai sekitar 10 juta dolar AS. Sebagai catatan saja, kisaran harga global serbuk daun kratom saat ini sekitar 30 dolar AS/kg.
BACA JUGA: Perusahaan di Bontang Diklaim Sudah Salurkan CSR Rp 28,34 Miliar selama 2021
Menurut American Kratom Association, ada sebanyak 5 juta orang di AS mengonsumsi serbuk daun kratom, dan jumlahnya terus bertambah. Para pelanggan biasanya mendapatkannya melalui media sosial atau toko online.
Nah, banyaknya permintaan itu yang membuat para petani di Kapuas Hulu beralih profesi. Awalnya mereka memproduksi komoditas tradisional seperti karet dan minyak kelapa sawit, namun sekarang menjadi petani tanaman kratom.
Mereka mulai menanam pohon kratom dan mengubahnya menjadi tanaman komersial, meski pada tahun 2017 ekspor kratom sempat turun karena cuaca buruk dan ketakutan akan salmonela (infeksi bakteri).
Upaya untuk menentukan status daun kratom
Pertengahan tahun lalu Peneliti Badan Litbangkes Puslitbang SD-Yankes Kementerian Kesehatan RI mengusulkan tiga hal usai terjun langsung meneliti budidaya pohon kratom di Kapuas Hulu. Salah satunya, mereka merekomendasikan agar daun kratom dikembangkan sebagai bahan baku obat, serta pentingnya membentuk tata niaga kratom, dan keputusan status legalitas kratom.
BACA JUGA: Bontang Tertinggi, Perekaman KTP-el di Kaltim Capai 100,8 persen
Menteri Kesehatan (Menkes) yang menjabat saat itu, Nila Moelek, memerintahkan Badan Litbangkes untuk mengkaji daun kratom secara mendalam. Upaya ini untuk memberikan gambaran soal pemanfaatan tanaman kratom bagi masyarakat, serta dampaknya pada aspek kesehatan, ekologi, dan sosial ekonomi.
Semua itu menurut Menkes, digunakan sebagai masukan dan bahan kebijakan dalam pengaturan status legalitas daun kratom.
Penelitian itu pada empat kecamatan, yakni Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Kalis, dan Embaloh Hilir. Sementara keterlibatan lain datang dari Bappeda, Dinas Kesehatan, KKPH, PMD, kepolisian, asosiasi kratom, serta pelaku usaha, baik itu pengepul, petani, dan pekerja pengolahan kratom. [red]
Discussion about this post