pranala.co – Ribut-ribut soal dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bayan Resources salurkan dana CSR Rp 200 miliar ke kampus Pulau Jawa. Lalu bagaimana di Kota Bontang, Kalimantan Timur?
Kota Bontang diapit banyak perusahaan. Bisa jadi dana CSR juga melimpah. Penyaluran dana CSR tidak asal. Semua diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas hanya mengatur bahwa pelaksanaan TJSL dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
BACA JUGA: 4 SMA Terbaik di Bontang versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Di Perda diatur setiap perusahaan menyisihkan 3 persen dari keuntungan di setiap tahunnya.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang tahun anggaran 2021 tercatat ada 13 perusahaan di Kota Taman–sebutan lain Kota Bontang menyalurkan dana CSR.
Nilainya mencapai Rp28,34 miliar untuk berkontribusi bagi masyarakat Bontang. Perlu diingat, Pemkot hanya menerima laporan dari perusahaan. Tidak mengelolanya langsung. Tapi, ada koordinasi antarkeduanya.
BACA JUGA: Kuras Batubara di Kaltim, PT Bayan Resources Salurkan Dana CSR Rp 200 Miliar ke Kampus Pulau Jawa
“Berdasar laporan yang disampaikan 13 perusahaan, dana CSR sebesar Rp28,34 miliar sudah disalurkan,” urai Wali Kota Bontang Basri Rase, Maret lalu.
Basri berharap implementasi program CSR ini semakin efektif turut mengintervensi dan membantu masyarakat Bontang. Agar lebih mampu meningkatkan kesejahteraannya baik secara sosial maupun ekonomi.
Sementara Pjs Ketua Forum CSR Kaltim, Wahyudin mengaku jika PT Bayan Resources tidak masuk di dalam forum yang kini dipimpinnya sepeninggal pimpinan sebelumnya.
BACA JUGA: Petik Mangga Muda untuk Istri Ngidam, Suami Tersetrum Listrik
Meski begitu, dia telah mengetahui Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan perihal itu di media massa juga menyayangkan hal ini.
“Mereka tidak masuk (PT Bayan Resources). Memang kami sangat kecewa ya mendengar berita ini, artinya ada sekian banyak (dana) CSR diberikan di luar Kaltim. Sementara mereka beroperasi, berkegiatan, berusaha, produksi dan sebagainya di Kaltim,” ungkap dia mengutip tribun.
Meski tidak masuk dalam forum CSR, sejatinya ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2013 yang juga jelas mengatur tanggung jawab sosial atau CSR paling tidak 3 persen dari keuntungan bersih dikeluarkan untuk ikut dalam tanggung jawab sosial melalui dana CSR.
BACA JUGA: Rapat Konsinyering Sepakat Pemilu 2024 Belum Pakai e-Voting
Paling tidak dengan dana CSR, lanjut Wahyudin, bisa membantu APBD daerah semisal program yang sedang dijalankan forum CSR Kaltim yang notabene bernaung di bawah Kementerian Sosial secara langsung.
Setidaknya ada tujuh program yang harus dibiayai oleh CSR di antaranya adalah kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, infrastruktur, keagamaan, beasiswa, termasuk biaya pendidikan atau beasiswa yang harus menjadi perhatian CSR. **
Discussion about this post