PRANALA.CO – Seorang warga berinisial Ar (34) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran terbukti telah mencuri sepeda motor (curanmor), Sabtu (18/5/2024). Motor yang diculik yakni Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi (nopol) KT 6619 US.
Kepala Polres Bontang AKBP Alex L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot menerangkan, kejadian pencurian terjadi Senin (13/5/2024) lalu sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Jalan Rachmat Badak I Desa Alam, Kecamatan Muara Badak.
Kala itu korban hendak keluar rumah, namun kaget mendapati motornya sudah tidak ada alias hilang. Beberapa keluarga pun sempat ditanya, namun semuanya tidak ada yang mengetahui.
“Setelah dipastikan motor betul hilang, korban melaporkan ke Ketua RT 10 Desa Gas Alam dan selanjutnya dilaporkan ke polsek,” ucap AKP Gatot.
Dari kejadian itu, polisi kemudian mencari pelaku dan akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bms)
Discussion about this post