Pranala.co, JAKARTA – Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, membeberkan kronologi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Peristiwa itu terjadi di kantor Lokataru, Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) malam.
Menurut Haris, sekira pukul 22.45 WIB, delapan anggota Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru. Mereka dipimpin anggota Subdit II Keamanan Negara.
“Polisi menyatakan sudah membawa dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Delpedro, lanjut Haris, sempat menanyakan legalitas dokumen itu. Ia juga meminta penjelasan soal pasal-pasal yang dituduhkan. Namun, informasi yang diberikan dianggap minim dan tidak jelas.
Karena itu, Delpedro meminta pendampingan kuasa hukum. “Ia tidak memahami pasal yang dituduhkan kepadanya. Itu bentuk pembelaan diri sekaligus menjaga martabat kemanusiaannya,” ujar Haris.
Namun polisi menegaskan bahwa surat tugas yang mereka bawa berisi perintah penangkapan sekaligus penggeledahan badan. Perdebatan sempat terjadi antara Delpedro dan aparat terkait administrasi dan pasal yang digunakan.
Polisi lalu menyarankan Delpedro berganti pakaian. Mereka berjanji akan menjelaskan surat penangkapan dan menghadirkan pendampingan hukum.
“Tapi saat Delpedro masuk ruang kerja untuk berganti baju, ia diikuti tiga anggota polisi dengan nada yang mengarah pada intimidasi,” ungkap Haris.
Bahkan, sebelum status tersangka ditetapkan, Delpedro sudah dibatasi haknya. Ia dilarang memakai telepon untuk menghubungi siapapun dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Haris juga menyebut ada tindakan perusakan kamera CCTV di kantor Lokataru. Menurutnya, itu berpotensi menghilangkan bukti terkait cara penangkapan yang dilakukan secara paksa.
“Sejak awal, hak konstitusional dan hak asasi Delpedro sudah dibatasi,” tegas Haris. (PRA)

















