pranala.co, JAKARTA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis.
Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas’ud, Kamis (9/6/2022).
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar. Uang itu diterima Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.
Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman. Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.
Tak hanya itu, Abdul Gafur didakwa juga menerima suap dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima melalui Muliadi. Di mana, seluruh penerimaan uang itu dinyatakan melanggar hukum.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” beber tim jaksa.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balgis serta sejumlah pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [RE]
Discussion about this post