Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang kini digodok adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Investasi yang menitikberatkan pada pemanfaatan potensi lokal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ingin memastikan bahwa investasi yang masuk mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal.
“Fokus kami adalah dua hal: pemanfaatan bahan baku lokal dan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang berkompeten,” ungkap Karel, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang.
Meski tidak memiliki hasil bumi melimpah seperti daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim), Bontang dikenal sebagai kota industri yang memiliki kekuatan besar di sektor kimia dan kelautan. Produk seperti amoniak dan urea dinilai berpotensi besar menjadi daya tarik investasi jika dikelola dan dipromosikan secara maksimal.
“Selama ini potensi lokal belum dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan penanaman modal. Padahal, ini bisa jadi keunggulan strategis Bontang,” ujar Karel.
Dalam penyusunan Raperda ini, DPMPTSP Bontang tak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan dengan DPRD Bontang dan akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul). Saat ini, pihak kampus tengah menyusun kajian Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang akan menjadi landasan utama dalam merumuskan isi Raperda.
Proses penyusunan regulasi ini ditargetkan rampung pada Mei atau Juni 2025, setelah kajian RUPM selesai dan melewati pembahasan lanjutan dengan berbagai pihak terkait.
Regulasi ini diharapkan tak hanya mengatur teknis investasi, tetapi juga menjadi arah baru kebijakan pembangunan ekonomi Bontang. Pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan sumber daya lokal dalam setiap aktivitas investasi, agar manfaat ekonomi benar-benar terasa hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada daerah. Investor tidak hanya membawa modal, tetapi juga membangun bersama masyarakat,” tutup Karel.
Jika terealisasi, Raperda ini dapat menjadi tonggak penting dalam menjadikan Bontang sebagai kota industri yang tidak hanya terbuka terhadap investasi, tetapi juga memberdayakan potensi dalam negeri untuk kemajuan bersama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1