Pranala.co, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap ayah dan ibu tiri yang melakukan penganiayaan terhadap anak berusia delapan tahun hingga meninggal dunia.
Korban, berinisial MA, mengalami penganiayaan di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara. Ayah kandung SW (33) dan ibu tiri EP (32) kini diamankan polisi.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kondisi jenazah.
“Pelapor merasa curiga karena saat jenazah dibawa ke RS Muara Bengkal, tubuh korban terlihat bengkak dan lebam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Senin (8/9/2025).
Kecurigaan muncul saat pelapor menerima panggilan video dari ayah korban. Dalam video itu, korban sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membengkak.
Polisi segera melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyelidikan forensik.
Ibu tiri korban mengakui sering mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan baju besi, mencubit paha, dan mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci.
Ayah kandung pun mengaku ikut memukul, meski mengaku takut menegur istrinya.
Autopsi di RS Kudunggaya menunjukkan korban mengalami luka benda tumpul di kepala, wajah, leher, dan dada. Ditemukan pula patah tulang dasar kepala, memar di seluruh tubuh, serta pendarahan hebat di otak.
“Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menekan batang otak, sehingga menghentikan fungsi pernapasan,” jelas AKBP Fauzan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, alat rumah tangga, balok kayu, dan gantungan baju besi yang digunakan untuk menganiaya.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu, menambahkan, kekerasan ini terjadi hampir setiap malam selama satu bulan terakhir. Korban kerap dipukul, dimarahi berlebihan, bahkan diperlakukan kasar di depan anak-anak lain di rumah kontrakan.
Dalam rumah tangga tersebut, terdapat lima orang: pasangan suami istri, anak kandung EP, dan dua anak tiri SW. Korban menjadi yang paling sering mendapat kekerasan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (1)–(4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















