Pranala.co, SANGATTA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menangkap ayah dan ibu tiri seorang anak berusia 8 tahun yang tewas akibat penganiayaan di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara.
Ayah, SW (33), dan ibu tiri, EP (32), tega menganiaya korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan kejanggalan kondisi jenazah.
“Pelapor curiga karena tubuh korban bengkak dan lebam saat dibawa ke RS Muara Bengkal,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, Senin (8/9/2025).
Kecurigaan semakin kuat ketika keluarga menerima video dari ayah korban yang menunjukkan tubuh anaknya dalam keadaan tak bernyawa.
Polres Kutim segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan scientific crime investigation. Hasilnya mengungkap pola penganiayaan yang mengejutkan.
Ibu tiri korban mengaku sering mencakar wajah, memukul punggung dengan gantungan besi, mencubit paha, hingga mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci. Semua dilakukan berulang kali dengan dalih korban “nakal”.
Ayah kandung pun mengaku ikut memukul, meski merasa takut menegur istrinya. “Ia memilih diam, sehingga perlakuan kejam itu terus terjadi,” kata AKBP Fauzan.
Autopsi di RS Kudunggaya memperkuat dugaan penganiayaan berat. Dokter forensik menemukan memar di wajah, leher, dada, lecet di tubuh, patah tulang dasar kepala, dan pendarahan hebat di otak.
“Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menekan batang otak, menghentikan fungsi pernapasan,” jelas Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, balok kayu, dan gantungan besi. Bukti ini akan memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu, menambahkan, tetangga melaporkan korban sering mengalami kekerasan hampir setiap malam selama satu bulan terakhir. Bahkan, ayah kandung tidak mencegah meski menyaksikan perlakuan kasar.
Di rumah kontrakan itu, terdapat lima penghuni: pasangan SW-EP, anak kandung EP, dan dua anak tiri SW. Korban menjadi yang paling sering mendapat perlakuan kasar.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (1)–(4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















