PRANALA.CO, Bontang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bontang menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya menekan dan penurunan kasus positif virus corona di wilayah setempat.
Surat yang berlaku mulai 7 Oktober ini ditandatangani langsung Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi. Surat Edaran ini bertujuan untuk; mengurangi kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat, menekan dan/atau menurunkan kasus positif COVID- 19, memutus mata rantai penularan COVD-19 di Kota Bontang.
“Sehubungan penambahan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Bontang didominasi dari transmisi lokal mengalami kenaikan signifikan, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Riza dalam surat edaran.
Nah, sebagai upaya penekanan dan/atau penurunan kasus positif COVID-19 di wilayah Kota Bontang, maka ada 10 poin penting untuk dijalankan masyarakat Kota Bontang. Berikut 10 poin tersebut;
- Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan COVID-19.
- Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
- Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
- Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/ take away.
- Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk: mengajukan surat pemohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan acara paling lama 4 (empat) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara; Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan mnerapkan protokol kesehatan.
- Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar COVID19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
- Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan COVID-19 sulit dicapai.
- Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Jun)
Discussion about this post