pranala.co – Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Menurut Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem, dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja, definisi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
“Sedangkan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja,” urai Aznem.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, atau sebagainya.
Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yakni tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Dalam buku Ekonomi (2009) karya Dewi Kusumawardani, penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk telah berusia 15-64 tahun.
Sementara di usia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun tidak termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting bagi negara.
Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduknya banyak. Namun tidak semua penduduk memiliki pekerjaan.
Kelompok tenaga kerja
Tenaga kerja dibagi atas dua kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
- Angkatan kerja
Angkatan kerja merupakan kelompok penduduk dalam usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Pada angkatan kerja dikenal juga sebagai kelompok usia produktif.
- Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja. Tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. Kelompok tenaga kerja bukan angakatan kerja disebut juga sebagai pengangguran.
Klasifikasi tenaga kerja
Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik.
- Tenaga kerja terdidik
Tenaga terdidik adalah tenaga yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu. Mereka memiliki keahlian tersebut dengan cara sekolah di pendidikan formal atau pendidikan non formal.
- Tenaga terdidik
Tenaga kerja terampil merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan juga pengalaman.
Tenaga kerja terdidik dibutuhkan latihan secara berulang-ulang. Sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
- Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. [ADS|id]
Discussion about this post