SEORANG pria berinisial JU (46), ditangkap jajaran Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Pria berambut gondrong itu diamankan lantaran diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kapal Pinisi II Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono memaparkan, bermula dari informasi yang dilaporkan Senin (31/7/2023) lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, Kamis (3/8/2023).
Sekira pukul 10 Wita, JU yang baru tiba di rumahnya, langsung diringkus dan digeledah oleh petugas. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di bawah tumpukan baju di lemari. Polisi juga menemukan lima lembar plastik klip, alat hisap, serta dua pipet kaca.
“Saat diintrogasi, diakui sabu-sabu itu pelaku beli dari seseorang di sekitar Pasar Segiri Samarinda seharga Rp 800 ribu pada hari Minggu, 30 Juli 2023,” kata Mandiyono dalam keterangan resminya, Kamis (9/8/2023).
Diketahui, JU merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar penjara 2021 lalu. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku beserta arang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, JU dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post