BALIKPAPAN – Belum genap setahun menghirup udara bebas, BHN (36), seorang residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan polisi. Pria yang pernah dipenjara pada 2019 dan bebas pada 2024 itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan karena kedapatan menjadi kurir sabu.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak menuju TKP,” jelas AKP Yosimata, Sabtu (9/8).
Tidak butuh waktu lama, kata dia, polisi akhirnya menemukan ciri-ciri yang dimaksud.
“Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,” tuturnya.
Menurut Yosimata, saat digeledah petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,55 gram brutto yang disembunyikan di saku celana pendek warna silver.
Tambahnya, BHN juga sempat berusaha membuang barang haram itu ke tanah ketika hendak diamankan.
“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenal, dengan harga Rp300 ribu,” ungkap Yosimata.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita celana pendek warna silver yang digunakan pelaku.
Kini, BHN bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BHN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba dan sambut kemerdekaan tanpa narkoba. Budayakan hidup sehat tanpa narkoba,” ujarnya.
Dia juga mengimbau warga yang mengetahui atau menemukan adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 Polresta Balikpapan. [SYAHRUL R]














