
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyebut kemunculan bangunan liar di sekitar rumah sakit menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia menilai aktivitas pembangunan tersebut berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
“Itu bangunan tiba-tiba ada di situ, pemerintah sudah abai,” kata Rifai. Ia menegaskan, kondisi ini mencerminkan adanya aktivitas yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan di kawasan strategis.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian serius karena bangunan berdiri tepat di pintu masuk RSUD Tanjung Redeb. Area tersebut seharusnya steril guna mendukung kelancaran mobilitas pasien dan kendaraan darurat seperti ambulans.
Rifai juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum optimal dalam menegakkan peraturan daerah. Padahal, instansi tersebut memiliki fungsi utama dalam penertiban bangunan tanpa izin.
Keberadaan bangunan ilegal itu dikhawatirkan akan menghambat operasional rumah sakit saat mulai difungsikan pada pertengahan 2026. Jika tidak segera ditertibkan, akses keluar-masuk pasien berpotensi terganggu dan berisiko terhadap keselamatan.
Selain penertiban fisik, DPRD Berau juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan status lahan di kawasan Inhutani. Ketidakjelasan status lahan dinilai menjadi celah munculnya bangunan ilegal di area milik negara.
“Kalau lahannya sudah jelas dan tegas, tidak akan ada lagi yang berani membangun sembarangan. Ini harus diselesaikan sebelum rumah sakit benar-benar difungsikan,” ujar Rifai.
DPRD Berau meminta langkah konkret dari pemerintah daerah, tidak hanya sebatas penertiban sementara. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar target operasional RSUD Tanjung Redeb pada 2026 dapat berjalan tanpa hambatan akses maupun tata ruang. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















