BONTANG, pranala.co – Jajaran Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Rapat dilaksanakan di lantai II Kantor DPRD Bontang, Selasa (12/7/2022).
Rustam, Ketua Komisi II menyampaikan, Raperda ini merupakan amanat pemerintah pusat, yang mana semua daerah termasuk Bontang harus menyelesaikan Raperda tersebut tahun ini. Terdiri dari 15 bab dan 208 pasal.
Raperda ini ditarget Rustam, rampung dalam dua bulan, meskipun batas waktunya di akhir Desember nanti. Naskah akademik dan Peraturan Wali Kota (Perwali) pun juga telah disiapkan guna mempercepat disahkannya regulasi itu.
“Raperda ini lebih lengkap dari sebelumnya. Kalau dulu terpisah sekarang disatukan. Tiadak banyak yang kami ubah karena regulasinya mengacu ke aturan pusat. Semua pemakai anggaran Pemkot Bontang diatur di dalamnya,” kata Rustam.
Politisi Golkar itu melanjutkan, dalam Raperda ini diatur bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bendahara umum daerah. Secara teknis, sambung Rustam, penyusunan Raperda ini tidak banyak diubah, dan tinggal menyesuaikan dengan kearifan lokal saja.
“Isi dari Raperda kali ini saya nilai lebih baik dari yang sebelumnya. Saya lebih senang yang sekarang,” ucapnya.
Diketahui, payung hukum sejenis pernah direvisi sebanyak dua kali, tepatnya di 2007 dan 2013. Sedangkan rancangan kali ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020. (ADS/bms)
Discussion about this post