SEORANG pria berinisial MS (49) tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal. Pelaku diduga memukuli anaknya berusia 12 tahun itu karena susah makan.
Kejadian ayah di Kutai Timur diduga aniaya anaknya hingga meninggal ini sudah sering terjadi. Bahkan, sebulan terakhir semenjak Ramadan sebelum korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Tersangka MS memukuli korban lantaran korban dinilai susah untuk makan sehingga MS emosi,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic.
Kejadian terakhir Minggu, 16 April 2023. Saat itu korban berada di meja makan dan ternyata korban melepeh atau mengeluarkan makanannya dari mulutnya. Seketika MS berdiri dan menegur korban bahwa perbuatan tidak mau makan diulangi lagi.
Mendengar hal itu, korban berdiri dan berlari menghindari MS namun korban terjatuh. Lalu, tersangka menarik rambut anaknya, korban dengan emosi dan geregetan sehingga kepalanya menghadap ke atas sembari berkata kenapa sih susah betul makan.
Setelah itu, tersangka melepaskan tangannya dari rambut korban dan justru malah mencubit bagian punggung belakang korban dalam waktu 7 sampai 8 detik dengan sangat keras dan penuh emosi.
Tidak hanya itu, MS kemudian menendang tubuh korban bagian punggung belakang dan bagian leher dengan menggunakan kaki sebelah kanan dengan penuh emosi sebanyak lebih dari satu kali dengan posisi korban meringkuk.
“Pelaku menarik tangan korban yang masih meringkuk untuk di bawa ke kamar mandi, namun tangan korban berpegangan kaki meja dengan tangan kirinya,” tambah Kapolres.
Saat itu, tersangka MS sempat bertanya kepada korban apakah mau makan atau tidak, lalu korban menjawab mau makan. Akhirnya korban diurus bundanya untuk diberi makan dan tersangka kembali ke meja makan sembari mengawasi korban.
Usai makan kondisi korban lemas dan tidak mampu berdiri sehingga MS menggendong korban ke kamarnya korban untuk tidur dan MS meninggalkan korban di kamar sendiri. Esok harinya, Senin 17 April 2023 sekira pukul 03.00 Wita. Selepas MS selesai menunaikan salat tahajud pergi ke kamar korban untuk mengecek dan mencoba membangunkan korban, ternyata korban tidak respon, dan MS memanggil istrinya.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit yang berada di Sangatta, Kutai Timur dan langsung dicek nadi oleh dokter namun karena tidak teraba, dokter melakukan CRF jantung.
“Setelah dilakukan beberapa kali oleh dokter, korban tetap tidak ada respon, tepat pukul 04.18 Wita korban dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Sebelum menangkap tersangka, Polres Kutai Timur menghadirkan saksi-saksi sebanyak 32 orang yang terdiri dari saudara kandung korban, ibu sambung korban, bapak kandung, tetangga, dokter umum, dokter ahli, perawat, kakak, guru sekolah, LPAI, DP3A, RT 41 Sangatta Utara, Sopir Ambulance, yang memandikan, mengkafani, dan mengubur jenazah korban. Kini, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post