PRANALA.CO, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa lagi sering melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi memangkas anggaran perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen di tahun anggaran 2024.
Kebijakan penghematan anggaran ini dituangkan dalam surat edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, hingga pimpinan sekretariat lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, di mana ia meminta efisiensi dalam belanja perjalanan dinas.
Tujuh Poin Kebijakan Penghematan Perjalanan Dinas ASN
1. Penghematan DIPA 2024
Menteri/pimpinan lembaga diminta meninjau ulang kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Penghematan diharapkan tetap menjaga efektivitas target sasaran program masing-masing K/L.
2. Pengurangan Minimal 50 Persen
Penghematan dilakukan minimal 50 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas pada DIPA 2024 sejak surat edaran ini berlaku.
3. Pengajuan Dispensasi Anggaran
Jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang dianggap esensial, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
4. Pengecualian untuk Tugas Khusus
Kebijakan penghematan tidak berlaku bagi perjalanan dinas yang penting untuk fungsi utama, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, juru penerang, serta perjalanan dinas yang terkait kedutaan besar atau atase.
5. Revisi Anggaran Mandiri
K/L diinstruksikan untuk melakukan pembatasan mandiri melalui revisi dan mencantumkannya pada halaman IV.A DIPA. Pelaksanaan penghematan juga dikoordinasikan dengan instansi vertikal dan satuan kerja di bawahnya.
6. Proses Revisi di Kanwil DJPb
Revisi anggaran harus dicantumkan dalam halaman IV.A DIPA dan disampaikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Pembatasan Permintaan Pembayaran
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan, K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum menyelesaikan revisi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memaksimalkan alokasi anggaran pada sektor-sektor prioritas, sekaligus memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post