PRANALA.CO, Samarinda – Semangat perayaan Hari Raya Natal 2024 membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.
Sebanyak 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama non-Muslim diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024, yang berarti pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, mengungkapkan bahwa dari total 1.294 orang penghuni Rutan, 58 orang di antaranya adalah umat Nasrani (Kristen dan Katolik), yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada perayaan Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, 28 orang diantaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.
“Dari 58 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Natal, 28 orang di antaranya sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta telah menjalani hukuman pokok. Sementara itu, 20 orang masih berstatus tahanan dan 10 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Heru Yuswanto dalam keterangannya pada apel pagi.
Menurut Heru, remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, taat, patuh terhadap aturan, dan mengikuti pembinaan dengan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman. Selain itu, narapidana yang diusulkan harus telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Remisi yang diberikan pada momen Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan dan memperbaiki diri. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.
Heru juga menegaskan bahwa remisi tidak hanya dilihat sebagai bentuk keringanan hukuman, tetapi sebagai langkah untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan lebih siap menghadapi kehidupan di luar penjara.
Dengan kebijakan ini, diharapkan WBP di Rutan Samarinda dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta kembali membangun hubungan harmonis dengan keluarga dan masyarakat setelah menjalani masa pidana mereka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post