PRANALA.CO, Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang mengumumkan jadwal operasional Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Layanan Satpas akan tutup pada 25-26 Desember 2024 dan kembali beroperasi pada 27 Desember 2024.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, mewakili Kapolres AKBP Alex F. L Tobing, menyampaikan bahwa masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis selama periode libur tersebut diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan hingga 1 Januari 2025.
“Pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember dapat memperpanjangnya mulai 27 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Namun, jika tidak memanfaatkan waktu perpanjangan ini, mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar AKP Djauhari, Senin (23/12/2024).
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan. Dengan begitu, proses administrasi SIM dapat dilakukan dengan lancar tanpa perlu melalui mekanisme pembuatan baru yang memakan waktu lebih lama.
Satlantas Polres Bontang juga membuka kanal informasi resmi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Warga dapat menghubungi pihak Satlantas atau datang langsung ke kantor pada jam operasional setelah libur.
“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas selama merayakan Natal dan Tahun Baru. Mari kita jaga keselamatan bersama, baik di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tutup AKP Djauhari. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post