SEBANYAK lima oknum polisi anggota Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Mereka terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan atau bolos tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Kelimanya antara lain Bripka DW, Brigpol MH, Bripti EA dan OP, serta Bripda AMP.
Menurut Karo SDM Polda Kaltim, Kombes Pol Ari Wibowo tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba.
“Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan,” kata Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan, pemecatan para oknum polisi ini melalui proses yang panjang dan sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh sebab itu, akhirnya Kapolda Kaltim memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.
Ari menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
PTDH terhadap anggota Polri, kata dia, suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi. Karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.
“Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” ujar Ari. (*)
Discussion about this post