PRANALA.CO, Bontang – Dua pemuda asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan ilegal logging di kawasan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur.
Keduanya diketahui sengaja membakar lahan seluas 1 hektare di kawasan Bontang Lestari, Sabtu (19/9/2020) lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat menyebut kedua pelaku berinisal AHD (27) dan SGD (22). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bontang. Kedua tersangka merupakan warga asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka itu kedapatan melakukan pembakaran lahan dan menebang pohon di area hutan secara ilegal di Jl Soekarno Hatta, Bontang Selatan, Jumat (18/9/2020) pukul 13.35 Wita oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran yang berdekatan dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur.
Pelapor awalnya mendengar suara mesin chainsaw. Kemudian ia mencari asal suaranya. Saat itulah dia menemukan 2 tersangka sedang melakukan pemotongan kayu menggunakan 2 mesin chainsaw.
“Pelapor mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kurang lebih seluas 1 hektar dalam keadaan terbakar. Kemudian lapor ke kami (polisi),” tuturnya.
Saat ditanya soal lahan yang terbakar tersangka mengaku awalnya mereka membakar ranting dengan tujuan untuk membersihkan areal tersebut.
Namun api membesar dan tidak dapat dipadamkan, tak lama berselang petugas BPBD Bontang datang ke lokasi. Kedua pemuda itu pun diserahkan ke Polres Bontang.
“Sat reskrim Polres Bontang telah menaikkan penanganan perkara lidik ke sidik terhadap 2 pelaku pembakaran lahan dan illegal loging. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya pun masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 chainsaw merk new west warna orange, 1 chainsaw merk STHLL warna orange, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi bensin, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 jerigen kapasitas 5 liter berisi oli, 1 botol oli merk castrol active serta 1 korek gas merk tokai warna hijau.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat huruf f UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 188 KUHPidana. “Maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Pewarta: Junaidi/Rilis
Discussion about this post