PENGADILAN Tipikor Samarinda kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Bontang Lestari.
Proses persidangan digelar secara video telekonferensi. Penasihat hukum terdakwa Marmin pun membacakan pembelaannya.
Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menjelaskan penasihat hukum pada intinya meminta keringanan hukuman.
Meski demikian selama proses persidangan terdakwa belum mengakui perbuatannya. “Intinya mereka minta ke majelis hakim agar hukumannya ringan,” terangnya.
Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan ini. Agendanya ialah tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa. Ia pun belun bisa menjelaskan terkait poin yang akan dibacakan.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 878.465.250. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkapnya.
Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.
Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)














