BONTANG, Pranala.co– Pemerintah Kota Bontang resmi menyesuaikan tarif air minum yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman. Kebijakan ini mulai berlaku pada pemakaian periode Maret 2026 yang dibayarkan pelanggan pada April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/895/2025 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Taman.
Perumda menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap biaya operasional serta kebutuhan peningkatan layanan.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap pelayanan kepada pelanggan dapat semakin optimal,” demikian pernyataan resmi manajemen.
Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan pada tiga kelompok pelanggan utama, yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga.
1. Kelompok I (Sosial)
Kelompok ini mencakup hidran umum, terminal air, rumah ibadah, hingga rumah tangga sangat sederhana.
- Pemakaian 0–10 meter kubik: naik menjadi Rp2.000–Rp2.375 per meter kubik
- Pemakaian di atas 31 meter kubik: hingga Rp3.500–Rp3.850 per meter kubik
2. Kelompok II (Rumah Tangga)
Meliputi rumah tipe 36 hingga di atas tipe 45, termasuk rumah sewa, kios, dan warung.
- Pemakaian 0–10 meter kubik: Rp2.750–Rp4.375 per meter kubik
- Pemakaian di atas 31 meter kubik: hingga Rp8.885 per meter kubik
3. Kelompok III (Usaha dan Niaga)
Termasuk pelaku usaha dan depot air minum.
- Pemakaian 0–10 meter kubik: Rp5.250–Rp6.500 per meter kubik
- Pemakaian di atas 31 meter kubik: hingga Rp11.750 per meter kubik
Biaya Tambahan Ikut Disesuaikan
Selain tarif air, Perumda Tirta Taman juga melakukan penyesuaian pada komponen biaya lainnya.
- Biaya administrasi naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan
- Biaya pemeliharaan water meter disesuaikan berdasarkan ukuran pipa, mulai dari Rp9.000 hingga Rp615 ribu
Tak hanya itu, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran juga akan dikenakan denda bertingkat:
- Bulan pertama: Rp10.000
- Bulan kedua: Rp20.000
- Bulan ketiga: Rp30.000
“Penyesuaian tarif dan denda ini dilakukan agar pelanggan lebih tertib dalam melakukan pembayaran setiap bulan,” ujar Suramin.
Perumda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas distribusi air bersih.Dengan penyesuaian tarif, perusahaan daerah diharapkan mampu melakukan perbaikan infrastruktur, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan respons terhadap keluhan pelanggan.
Pelanggan diimbau memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan layanan air minum di Bontang. Pemerintah berharap, dengan dukungan masyarakat, layanan air bersih ke depan semakin andal, merata, dan berkelanjutan.(RED)















