Pranala.co, BONTANG — Misteri kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut nyawa seorang perempuan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bontang, akhirnya terkuak. Setelah sempat melarikan diri, pengemudi mobil sedan yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut berhasil diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bontang.
Pelaku berinisial S ditangkap Rabu (28/1/2026) saat sedang berjualan di kawasan Pasar Telihan. Polisi juga menemukan mobil sedan yang digunakan pelaku terparkir di bagian belakang area pasar dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran intensif melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi. Yang bersangkutan kami amankan di Pasar Telihan, berikut kendaraan yang digunakan saat kejadian,” ujar Purwo.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Korban diketahui mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KT 4169 QC. Saat melintas di Jalan Ir H Juanda, sepeda motor korban diduga terserempet mobil sedan Toyota Vios bernomor polisi KT 1733 B.
Benturan itu menyebabkan korban terjatuh keras ke aspal dan mengalami luka serius di bagian kepala. Namun, alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi kejadian.
Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, kondisi korban terus memburuk.
Sekira pukul 09.57 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Polisi memastikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah mobil sedan berwarna silver, sesuai dengan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Identifikasi kendaraan diperkuat dengan rekaman CCTV. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” jelas Purwo.
Kasatlantas menegaskan, sesuai aturan lalu lintas, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Tindakan melarikan diri dari lokasi kecelakaan, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab. Keselamatan dan nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas utama saat berkendara,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















