PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah alias Raperda RTRW Bontang mandek. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang menemukan sejumlah ketidaksinkronan data yang dinilai krusial bagi masa depan kota.
Merespons itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang langsung angkat bicara. Mereka memberikan klarifikasi mendetail, salah satunya mengenai status lahan di sekitar Pasar Taman Telihan yang dipertanyakan legislatif.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) PUPR Bontang, Robysai M Mallisa, menegaskan bahwa penentuan kawasan dalam peta RTRW Bontang sudah berjalan sesuai aturan teknis. Kawasan Pasar Taman Telihan sengaja dimasukkan ke dalam zona campuran, bukan kawasan perdagangan murni.
"Pasar Taman Telihan kami masukkan dalam kawasan campuran karena di sepanjang koridor tersebut terdapat berbagai fungsi. Mulai dari fasilitas umum, perkantoran, hingga aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Robysai, Senin (15/6/2026).
Robysai membeberkan alasan teknis mengapa pasar Taman Telihan tidak berdiri sendiri sebagai kawasan perdagangan. Masalahnya ada pada aturan baku skala pemetaan.
Berdasarkan regulasi, sebuah wilayah baru bisa digambarkan khusus sebagai kawasan perdagangan jika luasnya minimal mencapai 1,5 hektare. Sementara, Pasar Taman Telihan terganjal ukuran fisik.
"Luas Pasar Telihan hanya sekira 0,8 hektare. Sesuai aturan penyusunan peta tata ruang, kawasan di bawah 1,5 hektare tidak digambarkan secara khusus, sehingga dimasukkan dalam kawasan campuran," ucapnya memaparkan data.
Meski masuk zona campuran, kawasan ini diproyeksikan menjadi wilayah strategis berbasis Transit Oriented Development (TOD). Di sana, terminal, pembangkit listrik, dan pasar akan diintegrasikan agar ekonomi warga bergerak lebih cepat.
Selain persoalan pasar, PUPR Bontang juga blak-blakan mengenai potret buram Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Saat ini, RTH publik di Kota Taman baru menyentuh angka 9,5 persen. Angka ini masih sangat jauh dari rapor ideal yang dipatok pusat sebesar 20 persen.
Robysai mengakui mengejar angka 20 persen adalah tantangan yang luar biasa berat bagi Bontang yang telanjur tumbuh sebagai kota industri. Pihaknya bahkan sudah berkonsultasi langsung ke Kementerian ATR untuk mencari jalan keluar.
"Dengan karakter Bontang sebagai kota industri, sulit untuk mencapai 20 persen RTH publik. Karena itu, kami diarahkan menggunakan pendekatan indeks hijau-biru," katanya lagi.
Di sisi lain, untuk area RSUD Bontang, Robysai memastikan statusnya sudah aman. Lahan tersebut kini resmi dikeluarkan dari kategori RTH dan dialihkan menjadi kawasan sarana prasarana umum.
Bagaimana dengan nasib hutan mangrove yang sempat disengkarutkan? PUPR mengaku sudah berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim dan KPHP Santan. Hasilnya, mangrove di pesisir Bontang rupanya sudah berada di luar kawasan hutan kewenangan kementerian.
"Yang masuk kawasan hutan hanya hutan lindung di Bontang Lestari dan sebagian kecil di sekitar kawasan industri," urai Robysai.
Terkait tudingan data acak-acakan dari DPRD, Robysai menduga ada perbedaan dokumen komparasi yang dipakai saat rapat kerja. Ia mengusulkan agar kedua belah pihak duduk bersama melakukan overlay atau pengecekan ulang peta dasar.
"Mungkin peta yang digunakan berbeda, apakah masih menggunakan RTRW lama atau yang terbaru. Ini perlu kita cocokkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman," usulnya.
Ketegangan data ini direspons cepat oleh jajaran eksekutif. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bontang, Sony Suwito Adicahyono, meminta waktu untuk merapikan 'benang kusut' data ini.
Pemerintah kota berjanji akan membedah ulang seluruh isi draf RTRW Bontang dengan melibatkan Bapperida, PUPR, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Mohon diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan sinkronisasi ini," puji Sony di hadapan Pansus.
Jika dalam waktu sepekan formula data belum juga klop, pemerintah akan melapor kembali ke DPRD untuk meminta kompensasi waktu, termasuk mendatangkan tim konsultan ahli. Untuk sementara, pembahasan blueprint wajah kota Bontang ini ditunda hingga data kedua belah pihak benar-benar klop. [FR]
















