BALIKPAPAN, Pranala.co — Perselisihan sepele soal ongkos penumpang di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, berujung aksi kekerasan. Seorang pria berinisial IR (40) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol M. Yusuf menjelaskan, kasus ini bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka terkait rencana keberangkatan penumpang tujuan Palangkaraya.
“Tersangka menghubungi korban dan menawarkan tiga penumpang,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dari tawaran itu, menurut Yusuf, korban kemudian menjemput IR di kawasan Rapak sebelum bersama-sama menuju pelabuhan Semayang. Namun setibanya di lokasi, persoalan mulai muncul ketika korban meminta kejelasan ongkos untuk tiga penumpang tersebut.
Di mana, kata Yusuf, tersangka tidak memberikan penjelasan pasti terkait ongkos, melainkan hanya mengatakan bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya. Ketidakjelasan tersebut memicu perdebatan saat korban kembali menanyakan kepastian biaya.
Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi adu argumen antara korban dan tersangka. Dalam perdebatan itu, tersangka sempat berkata, “mau bawa atau tidak.”
Di samping itu, sebutnya, korban pada dasarnya bersedia mengangkut penumpang asalkan tarif perjalanan disepakati sejak awal. Namun situasi berubah ketika tersangka sempat menurunkan tiga orang penumpang, lalu kembali memasukkan mereka ke dalam mobil korban dengan nada memaksa.
Situasi ini, membuat suasana semakin tegang. Di tengah perdebatan, menurutnya, tersangka justru meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban sebagai fee, meski ongkos perjalanan belum disepakati.
Tambahnya, karena tidak ada kejelasan, maka korban menolaknya. Alhasil, tersangka IR tersulut emosi dan diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian leher korban serta menarik bajunya hingga robek.
Dari kejadian tersebut, polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan untuk mengamankan tersangka. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu kaus berwarna hijau sage yang rusak pada bagian leher akibat peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian masalah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (SR)















