Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditlantas Polda Kaltim) mencatat sedikitnya 3.072 unit kendaraan terindikasi melanggar aturan over dimension over loading (ODOL) di jalan raya. Ribuan kendaraan tersebut didata melalui pengawasan dan sosialisasi intensif yang digelar sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, mengatakan pendataan dilakukan secara menyeluruh di berbagai jalur logistik utama di Benua Etam. Kendaraan yang terdata berasal dari armada angkutan barang milik perorangan maupun perusahaan.
“Pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi di Kalimantan Timur terhadap kendaraan yang terindikasi over dimensi dan kelebihan muatan,” ujar Bangun, Kamis (4/2/2026).
Bangun menjelaskan, data ribuan kendaraan ODOL tersebut merupakan hasil akumulasi laporan satuan lalu lintas di berbagai wilayah strategis. Mulai dari Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, hingga Kutai Kartanegara, termasuk wilayah utara dan barat provinsi seperti Bontang, Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Seluruh data dihimpun secara kolektif dan menjadi gambaran awal seberapa besar peredaran truk ODOL di Kalimantan Timur.
“Pendataan ini menjadi basis data penting untuk memetakan tingkat pelanggaran sebelum kebijakan penegakan hukum penuh atau zero ODOL diterapkan secara nasional pada 2027,” jelasnya.
Dalam tahap awal ini, Ditlantas Polda Kaltim masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas di lapangan belum menerapkan sanksi tilang, melainkan memberikan surat teguran tertulis kepada pengemudi sebagai peringatan agar segera menyesuaikan kendaraan sesuai aturan teknis.
Langkah tersebut diambil untuk memberi ruang bagi pelaku usaha dan pengemudi melakukan perbaikan, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Setiap Polres dan Polresta, lanjut Bangun, juga diwajibkan menyetor laporan pemantauan harian guna memantau pergerakan dan tren angkutan barang di wilayah hukumnya masing-masing.
Berdasarkan evaluasi sementara, Ditlantas Polda Kaltim mulai melihat adanya penurunan tren pelanggaran, meski belum signifikan secara angka. Hal ini dinilai sebagai sinyal awal bahwa sosialisasi mulai berdampak pada tingkat kepatuhan pengemudi.
Bangun menegaskan, penertiban ODOL menjadi perhatian serius karena truk dengan dimensi dan muatan berlebih memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan fatal, terutama akibat kegagalan sistem pengereman.
“Truk yang dimodifikasi secara ilegal sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain. Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan adalah kunci keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pendataan dan pengawasan ini menunjukkan kesiapan aparat kepolisian daerah dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Perhubungan menuju penerapan zero ODOL.
“Upaya ini bukan semata penindakan, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan melindungi keselamatan publik,” harap Bangun. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















