Pranala.co, BALIKPAPAN — Dua mahasiswi harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi. Keduanya, masing-masing berinisial J (22) dan L (23), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai afiliator yang mempromosikan situs perjudian demi memperoleh bayaran.
Dari hasil penyelidikan, J diketahui tinggal di Kelurahan Sempaja Selatan, sedangkan L berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Penangkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda. J diamankan pada 8 Agustus 2025, sementara L ditangkap pada 30 September 2025,” ungkap Ariansyah dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (23/10/2025).
Meskipun ditangkap di waktu berbeda, keduanya terungkap melalui hasil patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus.
Polisi mendapati akun Instagram milik J aktif menayangkan konten promosi situs Inasultan88 dan Pulsuslot, yang berisi permainan slot, live casino, togel, hingga sportsbook.
Sementara L menggunakan pola serupa. Kata Ariansyah, ia membuat video dan mengunggah tautan menuju situs Kipas899, dengan aktivitas promosi yang berlangsung konsisten selama lima bulan berturut-turut.
Keduanya menargetkan para pengikut di akun Instagram masing-masing agar mengklik tautan yang mereka sisipkan di setiap postingan dan story. Dari tautan itulah, pengguna diarahkan langsung menuju situs judi online yang mereka promosikan.
“Pelaku ini cukup rajin memposting setiap hari. Dari situ mudah kami lacak,” ujar Ariansyah.
Dalam aktivitas promosinya, para pelaku tentu tidak bekerja tanpa imbalan. “Mereka dijanjikan bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung dari performa promosi yang dilakukan,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa satu unit iPhone, akun media sosial, alamat email, buku tabungan, kartu SIM, serta tangkapan layar (screenshot) situs yang dipromosikan kedua pelaku.
Ariansyah menambahkan, setiap hasil temuan situs judi online dari patroli siber yang berhasil diidentifikasi akan langsung diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami tidak bisa melakukan pemblokiran langsung, hanya dapat mengajukan permohonan ke Kominfo,” tegasnya.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga tidak menampilkan kedua tersangka secara langsung. Sebagai gantinya, wajah dan aktivitas mereka ditampilkan melalui tiga layar besar di ruangan.
“Tersangka tidak kami tampilkan di depan, tapi kami tampilkan di layar,” tutur Ariansyah.
Dalam tayangan tersebut, tampak J dan L mengenakan seragam tahanan oranye. Di layar juga ditampilkan barang bukti serta aktivitas keduanya saat mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi konten bermuatan perjudian.
Ariansyah menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama anak muda agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
“Kalau ada yang memposting konten judi online, jangan dibiarkan. Segera laporkan. Risiko hukumnya besar dan tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















