Pranala.co, BALIKPAPAN – Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ekstasi, di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (24/2/2026).
Acara dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry KD Sidabutar.
Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG.
Pengungkapan bermula Rabu (11/2/2026) di sebuah area parkir di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi itu, petugas menemukan lima butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Proses hukum terhadap ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.
AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku dewasa, tetapi juga menjadi perhatian serius ketika melibatkan anak di bawah umur. Karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan peran keluarga dinilai sangat penting.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















