PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengakui ada celah besar dalam aturan ketenagakerjaan yang selama ini berlaku di daerah tersebut.
Lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Kutim memastikan akan melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga kerja.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor pertambangan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, mengatakan regulasi yang ada saat ini dinilai belum berjalan maksimal dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
“ Kami akan me-review aturan tersebut karena dirasa kurang maksimal,” ujar Sulisman.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai melihat adanya masalah serius dalam implementasi aturan tenaga kerja, termasuk soal perekrutan pekerja lokal.
Tidak hanya berhenti pada evaluasi aturan, Disnakertrans juga akan melakukan validasi data tenaga kerja lokal berbasis by name by address.
Langkah ini dinilai penting karena selama ini persoalan data tenaga kerja kerap menjadi celah dalam perekrutan.
Dengan sistem validasi baru, pemerintah ingin memastikan identitas pekerja lokal benar-benar terdata secara akurat dan terintegrasi.
Upaya lain yang juga disiapkan adalah menggandeng pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Audit itu diperkirakan akan menyasar kepatuhan perusahaan terhadap aturan perekrutan tenaga kerja lokal hingga implementasi ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Situasi makin sensitif setelah industri tambang di Kutim mulai terdampak pengurangan RKAB.
Kondisi itu memicu ancaman pengurangan tenaga kerja sekaligus mempersempit peluang kerja masyarakat lokal.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan pihak legislatif siap mendorong revisi aturan kuota tenaga kerja lokal 80:20 agar implementasinya benar-benar berpihak kepada warga Kutim.
Menurutnya, persoalan PHK dan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tidak bisa terus dibiarkan tanpa solusi konkret.
“Apabila regulasi ini belum mampu mengakomodasi semua kepentingan, maka evaluasi total harus segera dijalankan demi kesejahteraan daerah,” tegas Jimmi.
Pernyataan itu memperlihatkan tekanan politik mulai menguat agar perusahaan-perusahaan di Kutim lebih memprioritaskan pekerja lokal, terutama di tengah ketidakpastian sektor tambang.
Bagi masyarakat Kutim, revisi aturan ini bukan sekadar urusan administrasi.
Ini menyangkut peluang kerja, dapur keluarga, hingga masa depan ribuan warga yang bergantung pada sektor industri di daerah tersebut. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















