JERUJI besi rupanya belum cukup memberi efek jera bagi GP (39) dan AM (42). Baru saja menghirup udara bebas, dua residivis di Balikpapan ini harus kembali mengenakan baju tahanan setelah nekat membobol sebuah workshop di kawasan Kilometer 14, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Bukannya mencari pekerjaan halal setelah keluar dari penjara, keduanya justru kompak kembali ke jalur kriminal. Parahnya lagi, uang hasil jarahan dari workshop tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa, mengungkapkan bahwa aksi nekat ini terendus setelah pemilik workshop melaporkan hilangnya sejumlah peralatan kerja penting pada Kamis (25/6/2026).
Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengambil berbagai mesin kerja dan perlengkapan workshop sebelum menjualnya," ujar Kompol M. Rezsa, Minggu (28/6/2026).
Aksi pencurian ini terbilang nekat dan merusak. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), GP dan AM tidak sekadar menyelinap masuk. Mereka sengaja merusak bagian dinding atau struktur bangunan workshop agar bisa mengakses area penyimpanan mesin.
Kerusakan properti ini jelas menambah daftar kerugian yang harus ditanggung oleh korban, di luar hilangnya alat-alat produksi utama senilai jutaan rupiah. Begitu berhasil menjebol pertahanan gedung, keduanya langsung menguras mesin kerja dan peralatan yang paling mudah dijual kembali di pasar gelap.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Rezsa.
Polisi membeberkan bahwa GP dan AM merupakan pemain lama dalam dunia kriminalitas di Kalimantan Timur. Rekam jejak mereka mencatat, keduanya adalah mantan narapidana yang sebelumnya dihukum akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mengingat status mereka sebagai penjahat kambuhan, penyidik Polsek Balikpapan Utara kini memperluas radar penyelidikan. Polisi mencurigai adanya keterlibatan GP dan AM dalam rentetan kasus pembongkaran gudang atau pencurian lain yang sempat meresahkan warga Balikpapan belakangan ini.
Saat ini, koridor Mapolsek Balikpapan Utara menjadi saksi bisu pemeriksaan intensif kedua tersangka. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara di pengadilan nanti.
Akibat ulah egoisnya, masa depan GP dan AM kini kembali terancam suram. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Hukuman maksimal tujuh tahun penjara sudah menanti mereka di depan mata.
Belajar dari kasus ini, Kompol M. Rezsa mengimbau para pelaku usaha di wilayah Balikpapan Utara, terutama pemilik workshop dan pergudangan sepi, untuk memperketat keamanan. Penggunaan kamera pengawas (CCTV) dan penjagaan malam sangat disarankan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















