SEBUAH rumah kontrakan sederhana di Jalan Jambu, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak riuh. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim merangsek masuk dan membongkar rahasia besar di balik dinding rumah tersebut.
Rumah di Penajam Paser Utara (PPU) ini ternyata menjadi titik transit penting peredaran gelap narkotika. Petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia pekat seberat 5.480 mililiter atau sekitar 5,48 liter.
Setelah diuji laboratorium, cairan bening ini bukan sembarang zat kimia. Botol-botol tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin—bahan utama pembuat sabu. Polisi menduga kuat, aktivitas terlarang ini dikendalikan oleh sindikat narkoba Malaysia di PPU.
Seorang pria berinisial AAS (29) langsung dibekuk di lokasi tanpa perlawanan. Pemuda lokal ini kini harus menghadapi ancaman hukuman berat akibat keterlibatannya dalam jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membeberkan bahwa penangkapan pada Sabtu sore tersebut merupakan puncak dari investigasi panjang. Anggotanya bergerak senyap di lapangan demi memastikan target tidak lolos.
"Tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara," ujar Romylus, Senin, 6 Juli 2026 malam.
Begitu seluruh bukti kuat dan posisi tersangka terpetakan, barulah perintah penyergapan turun. Selain cairan mematikan itu, polisi menyita plastik klip, ponsel, serta sejumlah tas belanja yang dipakai untuk menyamarkan distribusi barang.
Berdasarkan interogasi awal, AAS bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan pasokan cairan kimia berbahaya tersebut dari seseorang berinisial LO. Nama ini sekarang bertengger di daftar buruan utama kepolisian.
Penyidik meyakini AAS hanyalah bidak catur di tingkat bawah. Ada kekuatan besar yang menggerakkan modal dan jalur penyelundupan dari luar perbatasan Indonesia.
"Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami," ucap Romylus menegaskan.
Fokus kepolisian kini mengarah ke atas. Pengejaran dialokasikan untuk memutus pasokan dari bandar besar yang diduga terhubung langsung dengan jaringan sindikat Malaysia.
Polda Kaltim memastikan tidak akan melepas cengkeraman dari kasus ini hingga ke akar-akarnya. Atas tindakan nekatnya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan aturan pidana terbaru. (*)

















