Pranala.co, BONTANG – Kasus pencurian solar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang akhirnya mendapat penjelasan resmi. Dua pekerja harian lepas (PHL) mengakui perbuatannya. Namun, hanya satu yang diberhentikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, angkat bicara setelah sebelumnya memilih diam. Ia menegaskan, keputusan pemecatan sudah melalui rapat bersama seluruh bidang di DLH.
“Keputusan ini mengacu pada kontrak kerja yang berlaku. Semua sudah dibahas secara internal,” kata Heru, Kamis (2/10).
Menurut Heru, pekerja bernama Abdul Gafur diberhentikan karena tidak hanya tersandung kasus pencurian solar. Sebelumnya, ia kerap absen tanpa keterangan dan sudah dua kali mendapat Surat Peringatan (SP).
“Kalau di kontrak, pelanggaran narkoba langsung dipecat. Sedangkan pelanggaran lain dihitung akumulatif sesuai SP. Karena Gafur sudah dua kali mendapat SP, ditambah kasus pencurian ini, otomatis keluar SP3 dan diberhentikan,” jelasnya.
Sementara rekannya, Bambang, yang bertugas sebagai operator dozer, hanya menerima SP pertama karena baru sekali melakukan pelanggaran.
“Kontrak kerja jelas, maksimal dua kali peringatan. Saat mendapat SP ketiga, otomatis diberhentikan,” tegas Heru.
Kasus ini terungkap pada 17 September 2025 lalu. Saat itu ditemukan tiga jeriken berisi total 60 liter solar yang disembunyikan di semak-semak kawasan TPA.
Investigasi internal memastikan Gafur dan Bambang sebagai pelaku. Keduanya mengakui telah mengambil bahan bakar dari alat berat dozer di lokasi tersebut.
Heru memastikan DLH bertindak sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan kasus ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setiap pegawai harus memahami konsekuensi. Ada apresiasi untuk yang bekerja baik, ada sanksi bagi yang melanggar,” tuturnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















