pranala.co, SAMARINDA – Warga Samarinda Seberang dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (7/6/2022). Dia memeras warga dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban diperas hingga merugi Rp5,4 juta.
Kejadiannya terjadi Rabu (1/6/2022) lalu sekira pukul 02.00 Wita. Begini, kala itu ada seorang pengendara motor yang alami mogok di pinggir Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Pelaku yang kebetulan memakai mobil, menepikan kendaraannya.
Pelaku berusia 29 tahun ini pun mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban bahwa sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian pelaku meminta dua unit gawai dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi.
“Pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan menarik korban ke dalam mobil, mengancam dengan kata-kata,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku baru satu kali melancarkan aksi pemerasan sebagai anggota BNN gadungan. Alasannya faktor ekonomi.
Ditambahkan Ary, pelaku mengaku kepada korban, nanti uang dan gawai akan dikembalikan, sebagai jaminan kalau penyelidikan selesai. Tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor Polresta Samarinda.
Pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya. Melainkan niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.
Dalam kasus itu, Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. [DWI]
Discussion about this post