WARGA Kota Bontang, Kalimantan Timur tak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah.
Hal ini sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan Seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Juli lalu.
“Bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani, belum lama ini kepada wartawan.
Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Hal itu dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.
Untuk diketahui HVS adalah singkatan dari HourVrij Schrijfpapier, dalam bahasa Belanda berarti kertas bebas serat kayu. Kertas HVS adalah salah satu jenis kertas uncoated, yaitu kertas yang tidak dilapisi lilin dan memiliki nuansa alami. Di kedua sisi permukaannya, baik itu depan ataupun belakang mempunyai permukaan yang serupa.
Kertas ini memiliki tekstur rada kasar yang membuatnya mudah untuk menulis, baik itu menggunakan pensil maupun pulpen. Selain tinta pulpen, kertas ini juga mudah untuk menyerap tinta mesin printer.
HVS biasanya memiliki warna putih polos pada kedua sisinya dan mudah diwarnai dengan warna apapun. Meski putih polos dan cenderung tipis, kertas ini dibuat sedemikian rupa biar tidak mudah berubah warna kekuningan.
Di masa pandemi, lanjut dia, pencetakan dokumen secara mandiri ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19. Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di kerumunan.
Nah, sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu..Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil Bontang, Jalan Awang Long Nomor 1.
Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan. Saat mengajukan permohonan, kata dia, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat. Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.
“Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun,” tegasnya.
Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun,” lanjutnya. (*)
Discussion about this post