DUA pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyandera seorang balita lantaran kepergok menyelinap masuk ke rumah tetangganya. Dua pria tersebut adalah Alexander Mendur (38) dan Agus Suprianor (35).
Mereka residivis dan saat ini kembali terlibat kasus pencurian, dan kali ini ditambah dengan kasus upaya penyekapan terhadap balita berumur 2 tahun. Beruntung balita itu selamat karena orang tuanya membiarkan kedua pelaku kabur.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro kepada wartawan di Polsekta Sungai Pinang, pada Senin (13/7) menjelaskan, kedua pelaku adalah warga Jalan Gerilya, Gang Masjid, Samarinda. Kedua pelaku menyandera balita tersebut untuk melarikan diri.
Balita tersebut kemudian menangis. Namun kedua pelaku mengabaikan tangisan balita itu dan terus mendesak orang tua korban, Nur Wardati (26) dan Muhammad Rizali (26) yang membukakan pintu rumah agar bisa melarikan diri.
“Karena panik, Alex langsung mengangkat balita yang tertidur di depannya, dengan menggunakan senjata tajam ia kemudian meminta ibu balita tidak melanjutkan teriakannya dan meminta dia dibiarkan kabur,” jelas Rengga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7). Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu lemari. Setelah itu mereka menggasak tas berisi dua cincin, kalung serta gelang emas milik ibu korban.
Aksi pencurian ini kepergok lantaran ibu dari si balita terbangun untuk melanjutkan salat tahajud. Ibu korban yang hendak meminta bantuan pun mendapati Agus sudah menodongkan besi ke arah leher suaminya.
Keributan di rumah korban membuat para tetangga lainnya berdatangan. Pelaku Agus berhasil kabur melalui pintu belakang rumah sementara pelaku Alex terjebak di kamar si balita.
Melihat banyak tetangganya, Agus langsung kabur melalui pintu belakang. Sementara Alek terjebak di kamar dan bersembunyi di bawah tempat tidur korbannya. Saat warga masuk untuk mencari, kakinya kelihatan, langsung dipukul pakai kayu dan pelaku langsung berteriak ‘Ini aku’. Karena banyak warga yang kenal, pelaku kemudian menahannya dan tidak melakukan penganiayaan, namun karena warga lengah pelaku langsung lari saat tiba didepan pintu.
Pelaku kemudian diamankan aparat tiga hari pasca-kejadian, Minggu (12/7). Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Alexander diamankan Minggu malam di Jalan Merdeka Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, tepatnya di sebuah warung. Sementara Agus Suprianor diamankan 10 menit berselang di rumahnya Jalan Proklamasi 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang,” tutur Rengga.
Korban Balita Alami Trauma Pasca-disandera
Nur menuturkan anak balitanya masih mengalami trauma usai kejadian penyanderaan. Nur mengatakan anaknya kerap menangis jika didekati orang selain dirinya dan sang suami.
“Dia biasanya lincah tapi saat ini jadi malas bermain, bahkan kerap menangis jika didekati oleh orang lain selain orang tuanya,” kata Nur di Polsekta Sungai Pinang, siang tadi.
Nur mengaku tak menyangka tetangganya nekat berbuat jahat kepada dia dan keluarganya. Nur menyampaikan dirinya mengenal betul sosok salah satu pelaku.
“Saya kaget saat memergokinya masuk rumah, apalagi dia membawa senjata tajam dan mengancam kami, padahal selama ini Bapak saya sangat baik padanya,” ungkap Nur.
Terkait perilaku anaknya yang tak lagi ceria, Nur berencana berkonsultasi dengan psikiater. “Kini untuk membantu pemulihan kondisi anak mereka, pasangan muda ini berencana membawa anak mereka ke psikiater, agar ia bisa segera sembuh dan cepat pulih,” sambung Nur. (*)
Discussion about this post