pranala.co – Optimalkan PAD Bontang dari Sektor Pajak Restoran & Rumah Makan. Jika kawan PRANALA.CO termasuk orang yang sering makan di restoran, pasti sudah tidak asing dengan biaya tambahan atau pajak yang tertera dalam struk pembelian.
Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.
Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemkot Bontang dalam hal ini Bapenda Bontang. Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi.
Pajak restoran juga merupakan pajak yang dipungut oleh restoran kepada pelanggannya. Pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
Pajak ini merupakan pungutan terpisah dan berbeda dengan biaya pelayanan (service charge).
Di video ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengulas soal pajak restoran dan rumah makan. Yuk ditonton sampai habis. [ADS]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post