pranala.co – Sepekan jelang Lebaran Idulfitri 1443 H bagi THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga calon IKN Nusantara ini hingga kini belum cair.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu, jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan semingggu sebelum hari raya Idulfitri 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno berdalih, Pemkab PPU belum menyalurkan THR untuk ASN dan THL karena menunggu dana transfer dari Pemerintah Lusat.
“Saat ini kita menunggu dana transfer dari pusat. Informasinya hari ini akan ditransfer. Nah, hari berikutnya pengajuan SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk validasi. Hari Rabu atau Kamis sudah bisa diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada seluruh ASN,” urai Tur Wahyu, Senin (25/4/2022).
Untuk regulasinya, sambung Turwahyu, Plt Bupati PPU Hamdam telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Namun, lantaran dana yang tersedia di kas daerah tidak mencukupi sehingga THR pun terlambat dicairkan. Karena itu, Pemkab PPU menunggu dana bagi hasil ditransfer oleh pusat.
”Perbup-nya sudah di tandatangani Pak Plt, ketersediaan kas kita yang kurang untuk segara menyalurkan” ungkapnya
Dia menerangkan, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPU hanya Rp22 miliar per bulan. DAU sebesar itu tidak mencukupi untuk menutupi THR. Sementara, kebutuhan anggaran gaji ASN sebesar Rp15,6 miliar. Jadi DAU yang tersisa Rp6 miliar lebih. Itu masih kurang sehingga menunggu transfer dana bagi hasil.
Informasi tambahan, anggaran untuk THR tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp15,5 miliar. Setiap ASN mendapatkan THR setara satu bulan gaji pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja. Sedangkan anggaran THR bagi THL yang disiapkan sebesar Rp3,5 miliar dan masing-masing THL mendapatkan Rp1 juta. (rif/id)
Discussion about this post