Pranala.co, SAMARINDA – Persoalan tumpang tindih lahan kembali mencuat di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Dua perusahaan dilaporkan mengajukan izin di lokasi yang sama. Masalah ini langsung ditanggapi serius oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten (Pembak Kukar) menggelar audiensi dengan jajaran BPN Kaltim di ruang rapat Kepala Kanwil, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pertemuan ini khusus membahas sengketa lahan akibat tumpang tindih dalam pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Rombongan Pemkab Kukar dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Alfian Noor. Sementara dari pihak BPN Kaltim, hadir Kabid Penataan dan Pemberdayaan, Bambang Sugeng Prijanto, didampingi jajarannya.
Mereka membedah permasalahan yang melibatkan dua perusahaan dengan klaim lokasi yang bersinggungan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat investasi serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera diselesaikan.
Bambang Sugeng menegaskan pentingnya verifikasi teknis yang cermat untuk mencegah konflik sejak awal. Ia juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan.
“Harapannya, koordinasi ini bisa menghasilkan solusi terbaik dan menjadi langkah mitigasi agar kejadian serupa tak terulang,” ujarnya.
Permasalahan tumpang tindih lahan bukan kali pertama terjadi di Kukar. Namun kali ini, Pemkab dan BPN berkomitmen menyelesaikannya dengan pendekatan kolaboratif.
Selain sebagai upaya penyelesaian konflik, audiensi ini juga menjadi forum pembelajaran agar proses perizinan dan penataan ruang dapat berjalan lebih terintegrasi dan akurat ke depan.
Audiensi juga dihadiri Nurul Fajriani, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kukar, beserta timnya. Mereka memberikan masukan dari perspektif lapangan untuk memperkaya data yang akan digunakan dalam proses verifikasi.



















