pranala.co – Pernah merasakan dinginnya ubin penjara, tak membuat NN (40) kapok. Dua kali keluar masuk penjara, medio 2016 dan 2017. NN ditangkap lagi atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,22 gram.
Residivis di Bontang ini ditangkap polisi saat hendak meninggalkan rumah. Di Jalan Sam Ratulangi, Pasar Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 00.20 Wita malam lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Abdul Khoiri, mengatakan sabu didapatkan setelah polisi melakukan penggeledahan isi rumah. Setelah memeriksa seluruh sudut rumah, polisi menemukan 1,22 gram yang terbungkus rapi dalam tiga klip plastik.
“Kami juga amankan barang bukti lainnya. Memang dia ini sudah pernah berkasus di 2016 karena narkoba. 2017 kasus penganiayaan,” jelas IPTU Khoiri kepada pranala.co.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan hasil jualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Setelah diintrogasi lapangan, NN digiring ke Makpolsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti lainnya, seperti alat isap sabu, handphone, korek gas, sedotan runcing, dan uang tunai senilai Rp 1.350.000.
“Kami awasi terus wilayah selatan. Memang ini masuk kawasan rawan narkoba. NN pun kami interogasi demi pengembangan kasus,” jelas dia.
Polisi pun menjerat NI dengan UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 dan atau pasal 114. Ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Discussion about this post