pranala.co – Pemerintah Kota Bontang serahkan bantuan santunan kematian kepada 416 ahli waris se-Kota Bontang, Kalimantan Timur di Pendopo Rumah Jabatan Jalan Awang Long, Bontang Utara, Senin, 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan pemberian santunan tersebut di berikan dalam bentuk uang tunai dengan menghabiskan dana Rp1,2 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang. Santinan ini diberikan bagi warga kurang mampu yang memenuhi syarat.
Meski pemberian santunan sempat tertunda lantaran harus menyesuaikan aturan Wali Kota dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini pemberian santunan dilanjutkan dan telah dibuka kembali.
Dia menjelaskan, dengan adanya regulasi baru dari Wali Kota, ahli waris diharuskan memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan untuk mendapatkan santunan sebesar Rp3 juta.
“Karena sekarang regulasinya harus menyertakan surat keterangan dari Lurah. Kalau tidak ada mohon maaf tidak bisa menerima,” ucapnya.
Terhitung hari ini, penyerahan santunan kematian akan berlanjut selama tiga hari ke depan. Tiap hari akan disalurkan 100 orang penerima. “Kalau besok lokasinya di rumah singgah. Itu masih opsi saya sih,” Aku Safa.
Bagi ahli waris dapat mengurus santunan kematian dengan tenggat waktu 180 hari sejak tanggal kematian. “Sekarang sudah kami buka kembali. Dengan kriteria benar-benar masyarakat tidak mampu,” ucapnya.
Bilang Safa, untuk proses pemberian santunan kematian berikutnya akan menyesuaikan dengan kondisi. “Saya tidak mematok waktu per dua pekan atau triwulan. Sekira dalam seminggu sudah mencapai puluhan maka akan segera kami proses,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ari Setiawan warga Kelurahan Berebas Tengah mengaku sempat kecewa lantaran santunan tertunda. Namun, ia merasa bersyukur setelah dihubungi oleh pihak Dissos untuk mengambil santunan.
“Kebetulan akhir bulan ini 1.000 harinya bapak. Jadi, Alhamdulillah bisa buat selamatan,” ucapnya. [L6]













