PRANALA.CO – Jaksa Penuntut Umum Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa kasus aborsi, MT dengan durasi tiga tahun penjara. Ia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 77A Juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya.
Durasi itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.
Barang bukti berupa pakaian dan gawai atau ponsel masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Sementara rekapan percakapan melalui sosial media, selimut, dan kunci kamar hotel terlampir dalam berkas acara.
Sidang bakal kembali digelar 13 Maret mendatang. Dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah pembelaan dari penasehat hukum telah dilakukan pada 6 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya MT diringkus kepolisian pada 29 Oktober 2023 lalu di Jalan Jenderal Soedirman. MT yang merupakan warga Kelurahan Guntung, Bontang. ditangkap bersama kekasihnya SR berdomsili di Tanjung Laut.
Pasangan kekasih itu diketahui melakukan aborsi di sebuah hotel melati. Kemudian menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong di Tanjung Laut. Mereka sebelumnya sudah memesan obat penggugur kandungan secara daring alias online. (*)
Discussion about this post