pranala.co – Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima 31 pengajuan dispensasi nikah dari calon pasangan suami istri (pesutri) yang berstatus masih di bawah umur. Meskipun begitu, tidak semua pengajuan diterima. Ada pula yang ditolak.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, mayoritas pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi karena hamil di luar nikah.
Selebihnya lantaran putus sekolah dan alasan lainnya. Usia rata-rata yang mengajukan dispensasi, kata dia, antara 16-18 tahun dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Adapun secara kewilayahan, Kecamatan Bontang Selatan menjadi daerah penyumbang tertinggi dibandingkan dua kecamatan lainnya.
“Ada sekira dua atau tiga pengajuan yang kami tolak. Pertimbangannya karena dinilai belum darurat,” sebut Farih saat dikonfimasi, (27/12/2022).
Kondisi darurat, jelas Farih, biasanya lantaran pertimbangan melindungi anak yang ada di dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Hal itu diberikan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak secara perdata.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2019 tentang perkawinan, diatur usia minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan yakni 19 tahun. Bila di bawah itu, harus mendapatkan persetujuan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Syarat pengajuan dispensasi, apabila si wanita sudah hamil duluan, maka harus ada keterangan resmi dari bidan, dokter, atau otoritas kesehatan yang berwenang untuk membuktikan.
Syarat berikutnya, pengajuan dispensasi nikah dilayangkan oleh orang tua mereka, bukan calon pengantin. Hal itu bertujuan agar para orang tua saling mengetahui dan ikut berperan serta dalam mengawasi anak mereka. Sebab ketika anak masih di bawah umur, kondisi finansial dan psikologis cenderung masih belum stabil.
Jika dibandingkan dari dua tahun sebelumnya, permohonan dispensasi nikah tahun ini mengalami penurunan. Yang mana saat 2021, jumlahnya 57 permohonan. Sedangkan saat 2020 lalu, jumlahnya mencapai 72 permohonan. (*)
Discussion about this post