JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terdahap terdakwa Marmin. Dia diduga terlibat tidak pidana korupsi mafia tanah untuk lahan bandara perintis, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” terangnya.
Selain itu terdakwa dituntut penjara selama 7,5 tahun. Disertai pembayaran denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 878.465.250. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkapnya.
Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.
Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)
Discussion about this post