• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Suriadi Said by Suriadi Said
11 April 2025 | 23:16
Reading Time: 2 mins read
3
Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Ilustrasi bangunan RSHD Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Samarinda, PRANALA.CO – Polemik keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, Kaltim memasuki babak baru. Tak sekadar menjadi keluhan tenaga kerja. Persoalan ini kini menimbulkan potensi sanksi terhadap manajemen rumah sakit.

Dari hasil penelusuran, RSHD Samarinda ternyata telah memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulan. Namun, hingga pertengahan April 2025, gaji untuk Januari hingga Maret sejumlah karyawan masih belum dibayarkan.

PILIHAN REDAKSI

RSUD di Muara Badak Segera Beroperasi, Pemkab Kukar Butuh 364 Tenaga Kesehatan

RSUD di Muara Badak Segera Beroperasi, Pemkab Kukar Butuh 364 Tenaga Kesehatan

28 Februari 2026 | 23:41
Stok Beras di Samarinda Sempat Kosong, Pemkot Pastikan Distribusi Segera Normal

Stok Beras di Samarinda Sempat Kosong, Pemkot Pastikan Distribusi Segera Normal

19 Februari 2026 | 19:37

Tak hanya bertentangan dengan peraturan internal, kondisi ini juga melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, wajib membayar denda kepada pekerja.

“Ada memang aturannya, keterlambatan itu kena denda,” ujar Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, usai pertemuan klarifikasi dengan pihak manajemen dan perwakilan karyawan, Jumat (11/4/2025).

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Tripartit Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum RSHD sempat menawarkan pembayaran gaji tanpa kompensasi denda. Namun, Enie Rahayu Ningsih, salah satu karyawan yang mengadukan keterlambatan gaji, menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan hak pekerja harus dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menuntut dendanya, ya akan dihitung dari besaran gaji. Harus jelas,” kata Retno, menirukan penjelasan Enie saat pertemuan berlangsung.

Disnaker sendiri menyarankan agar para karyawan tetap menerima gaji terlebih dahulu, meskipun belum termasuk dendanya. “Gaji diterima dulu, jangan karena menunggu denda jadi semua tidak terima gaji. Kami juga dilema, mau menyalahkan manajemen, kasihan. Tapi kalau tidak disalahkan ya salah juga,” ungkap Retno.

Potensi Sanksi Jika Denda Tak Dibayar

Retno menegaskan, jika RSHD Samarinda tak memenuhi kewajiban membayar gaji beserta dendanya, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, meskipun kewenangan tersebut bukan berada di tangan Disnakertrans.

Dalam mediasi, RSHD diwakili kuasa hukumnya, Febronius Kuri Kefi, karena Direktur Utama PT Medical Etam (pengelola RSHD), drh. Iliansyah, tengah berada di luar kota. Disebutkan, Dirut RSHD sedang mencari investor untuk menyelamatkan kondisi keuangan rumah sakit.

“Tidak ada niat jahat dari manajemen, tapi mereka memang sedang mengalami kesulitan keuangan,” ucap Retno mengutip penjelasan Febronius.

Kondisi Keuangan jadi Alasan, Tapi Masalah Ketenagakerjaan Tak Bisa Diabaikan

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, bahkan mempertanyakan kenapa persoalan gaji ini kerap berulang di RSHD. Tercatat, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2023.

“Perusahaan harus tahu bahwa masalah ketenagakerjaan adalah hal utama. Kalau keuangan internal bermasalah, itu tanggung jawab manajemen,” ujar Retno.

Menurut Disnakertrans, saat ini RSHD Samarinda tengah mempersiapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fokus memenuhi persyaratan teknis. Beberapa pembelian alat kesehatan disebut telah dilakukan demi kerja sama tersebut, yang turut menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji.

Namun begitu, Retno memastikan sebagian unit kerja di RSHD mulai menerima pembayaran gaji sejak Jumat sore. “Ada 6 unit yang akan dibayarkan sore ini,” ungkapnya.

Retno mengingatkan, jika manajemen tidak memenuhi komitmen untuk membayar gaji dan denda, maka proses hukum bisa dilanjutkan. “Kalau ingkar janji, ya datang saja lagi ke sini. Tapi kalau sudah dibayar dan kedua pihak sepakat, masalah ini dianggap selesai,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineRSHD SamarindaRumah SakitSamarinda
Previous Post

Bujuk Rayu Berujung Asusila, Bocah Samarinda jadi Korban Rudapaksa di Penginapan

Next Post

Bermain di Tepi Sungai Berakhir Duka, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kalibone Pangkep

BACA JUGA

Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

4 Maret 2026 | 05:48
Anggaran Jalan Rusak Kaltim 2026 Turun jadi Rp400 Miliar Jalur Kota Bangun-Kenohan Rusak Parah, Bupati Kukar Minta Truk Pengangkut Sawit Kurangi Tonase

Anggaran Jalan Rusak Kaltim 2026 Turun jadi Rp400 Miliar

3 Maret 2026 | 22:16
Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa via Online Disnakertrans Kaltim: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran Buka Posko Pengaduan THR, Distransnaker Kukar: Jangan Ragu Lapor!

Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa via Online

3 Maret 2026 | 12:22
Z-Auto Baznas Kaltim Dorong Bengkel Motor Naik Kelas, Omzet Meningkat hingga 60 Persen

Z-Auto Baznas Kaltim Dorong Bengkel Motor Naik Kelas, Omzet Meningkat hingga 60 Persen

3 Maret 2026 | 12:16
Tak Lagi Dukung Rudy–Seno, PKB Kaltim Siapkan Calon Sendiri di Pilgub 2029

Tak Lagi Dukung Rudy–Seno, PKB Kaltim Siapkan Calon Sendiri di Pilgub 2029

3 Maret 2026 | 11:14
Belum Operasional, Pemprov Kaltim Pastikan Mobil Dinas Gubernur Masih di Jakarta

Belum Operasional, Pemprov Kaltim Pastikan Mobil Dinas Gubernur Masih di Jakarta

3 Maret 2026 | 05:01
Next Post
Bermain di Tepi Sungai Berakhir Duka, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kalibone Pangkep

Bermain di Tepi Sungai Berakhir Duka, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kalibone Pangkep

Comments 3

  1. Ping-balik: Karena Cekcok dengan Ibu, Pemuda di Samarinda Gadaikan Motor Kakaknya - Pranala.co
  2. Ping-balik: Derita Karyawan RSHD Samarinda; Bekerja Tanpa Kontrak, Gaji Macet hingga Ijazah Ditahan - Pranala.co
  3. Ping-balik: Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

PPPK Penuh Waktu Pangkep Dijamin Terima THR 2026

PPPK Penuh Waktu Pangkep Dijamin Terima THR 2026

28 Februari 2026 | 21:59
Abisar, Bocah 11 Tahun di Bontang Korban Gigitan Buaya: Tanpa BPJS, Terabaikan Sistem Diterkam Buaya saat Bermain, Bocah 11 Tahun di Bontang Selamat Berkat Heroisme Warga

Diterkam Buaya saat Bermain, Bocah 11 Tahun di Bontang Selamat Berkat Heroisme Warga

28 Februari 2026 | 18:58
THR ASN Pangkep Rp35 Miliar Siap, Bupati MYL: Tunggu Juknis Pusat Dulu! Pangkep Susun Langkah Besar: Perbaikan Jalan, Pendidikan, dan Sampah jadi Prioritas

THR ASN Pangkep Rp35 Miliar Siap, Bupati MYL: Tunggu Juknis Pusat Dulu!

28 Februari 2026 | 19:07
Persiba Balikpapan vs PSIS Semarang: Imbang 0-0, Gol Dianulir VAR

Persiba Balikpapan vs PSIS Semarang: Imbang 0-0, Gol Dianulir VAR

2 Maret 2026 | 05:58
TPP ASN Kutim Anjlok dari Rp4,5 Juta ke Rp1,6 Juta, Ini Penyebabnya WFH ASN Kutim Berlaku Maret 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Poligami bagi PNS Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus

TPP ASN Kutim Anjlok dari Rp4,5 Juta ke Rp1,6 Juta, Ini Penyebabnya

28 Februari 2026 | 21:49

Terbaru

Persija Gagal Menang, Borneo FC Samarinda Samakan Skor pada Menit 90+4

Persija Gagal Menang, Borneo FC Samarinda Samakan Skor pada Menit 90+4

4 Maret 2026 | 05:59
Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

4 Maret 2026 | 05:48
7 Pengendara Ditilang, Polres Bontang Tertibkan Knalpot Brong

7 Pengendara Ditilang, Polres Bontang Tertibkan Knalpot Brong

4 Maret 2026 | 05:41
Pupuk Kaltim Dukung Bazar Ramadan Baiturrahman 1447 H, 124 UMKM Ramaikan Ekonomi Bontang

Pupuk Kaltim Dukung Bazar Ramadan Baiturrahman 1447 H, 124 UMKM Ramaikan Ekonomi Bontang

4 Maret 2026 | 05:34

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved